2 Januari 2023 09:58

Frequently Asked Question SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan) F.A.Q Sirup

Q: Bagaimana solusi jika paket RUP hasil delegasi Program/kegiatan dari PA/KPA tidak semuanya tampil dihalaman PPK?

A: Langkahnya:

1. Jumlah paket RUP yang sudah terinput baik yang sudah terumumkan maupun masih Draf

2. Dari induk Program/Kegiatan yang didelegasikan ke PPK pastikan berapa jumlah paket RUP

Q:Bagaimana cara melakukan revisi paket RUP yang telah diumumkan?

A: Revisi paket dapat dilakukan melalui akun PA/KPA, diantaranya: 1.Pembatalan 2.Satu ke Satu 3.Satu Kebanyak

Q: Bagaimana cara memverifikasi akun PPK di aplikasi Sirup?

A: Pastikan PPK saat isi form data kolom K/L/P/D dan Satker/OPD sesuai instansi KPA/PAKPA

Langkahnya:

1.PPK login di aplikasi SPSE

2,.Pilih menu “Aplikasi-EPROC lainnya”

3.Pilih tombol link SiRUP->klik username ->klik Perbarui ->pilih nama K/L/P/D dan Satker/OPD yang sesuai dengan instansi KPA/PAKPA

Q: Bagaimana cara mengumumkan paket RUP yang telah diinput kedalam SiRUP?

A: Langkahnya:

1. Pastikan PPK terlebih dahulu melakukan proses “Finalisasi Draf”;

2. Selanjutnya PA/KPA yang berhak mengumumkan paket RUP dengan mencentang tanda U dan klik tombol umumkan.

Q: Bagaimanakah cara merevisi paket RUP ketika ada pemberitahuan pagu paket melebihi pagu kegiatan /PKS?

A: Langkahnya

1. Identifikasi kegiatan, output dan komponen apa paket yang tidak dapat disimpan tersebut

2. Apabila sudah menemukan kegiatan, output dan komponen dari paket tersebut, maka jumlahkan total pagu seluruh paket di bawah nya

3. Login KPA/PAKPA

4. Pilih menu kelola data

5. pilih kelola PKS (Program Kegiatan Subkegiatan)

6. Lakukan revisi pagu sesuai dengan hasil identifikasi pada point 1 dengan cara pilih action edit

7. Apabila terdapat pemotongan anggaran sehingga menyebabkan adanya pembatalan paket maka , KPA/PAKPA perlu untuk menghapus paket-paket tersebut agar total pagu yang sudah di input sesuai dengan anggaran perubahannya